Download Peta Penutupan Lahan (Peta Cetak Tahun 2006, 2009, 2011, 2012) Seluruh Indonesia
PETA PENUTUPAN LAHAN INDONESIA
DESKRIPSI
Pemantauan sumber daya hutan diperlukan untuk memberikan informasi kondisi hutan Indonesia secara menyeluruh. Pemantauan sumber daya hutan yang dilakukan oleh Kementerian LHK dalam hal ini Direktorat Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (Dit. IPSDH) adalah pemantauan tutupan lahan seluruh Indonesia. Penutupan lahan dihasilkan dari kegiatan penafsiran data citra satelit secara manual (digitasi on-screen).
Kegiatan pemantauan sumber daya hutan dilaksanakan dengan melibatkan beberapa pihak antara lain Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan yaitu Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Skema kegiatan pemantauan sumber daya hutan pada Direktorat Inventarisasi dan pemantauan Sumber Daya Hutan.
LAPAN menyediakan data citra satelit yang telah terkoreksi dan siap untuk digunakan dalam kegiatan penafsiran citra satelit. BIG menyediakan peta dasar yang menjadi acuan dalam penafsiran citra satelit. Kegiatan penafsiran sendiri dilaksanakan oleh BPKH I-XXII yang kemudian dikoordinasikan, dikompilasi dan dikontrol kualitas oleh Dit. IPSDH. Keterlibatan BPKH dalam kegiatan pemantauan sumber daya hutan adalah untuk meningkatkan kualitas data yang dihasilkan. Dengan kemampuan dan pemahaman lapangan maka diharapkan data yang dihasilkan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
PENUTUPAN LAHAN
Penutupan lahan merupakan garis yang menggambarkan batas penampakan area tutupan di atas permukaan bumi yang terdiri dari bentang alam dan/atau bentang buatan (UU No.4, 2011). Penutupan lahan dapat pula berarti tutupan biofisik pada permukaan bumi yang dapat diamati dan merupakan hasil pengaturan, aktivitas, dan perlakuan manusia yang dilakukan pada jenis penutup lahan tertentu untuk melakukan kegiatan produksi, perubahan, ataupun perawatan pada areal tersebut (SNI 7645, 2010).
Data penutupan lahan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan antara lain:
- Analisa dinamika perkembangan hutan (degradasi, deforestasi dan reforestasi).
- Perhitungan cadangan dan emisi karbon.
- Perencanaan dan pengembangan suatu daerah/ areal (tata ruang wilayah).
- Pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemegang izin usaha (konsesi) pada kawasan hutan hutan (pemantauan areal penebangan, realisasi tanam dan pembukaan tambang).
- Pemantauan areal Kawasan Konservasi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan dari perambahan, pembalakan liar dan kebakaran lahan dan hutan.
PENUTUPAN LAHAN SKALA NASIONAL
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggunakan data satelit sejak tahun 1990-an (Landsat) untuk pemetaan penutupan lahan Indonesia. Sistem pemetaan pertama kali dilakukan pada tahun 2000 dan diperbarui setiap tiga tahun karena ketersediaan data yang terbatas, masalah awan dan asap. Citra satelit yang dibutuhkan untuk menutup seluruh Indonesia sebanyak kurang lebih 217 scene Landsat. Sampai sekitar tahun 2006, jika data Landsat belum siap atau tidak memenuhi karena berbagai kendala maka digunakan data alternatif misalnya SPOT Vegetation 1000 meter dan MODIS 250 meter.
Pada tahun 2009 data lebih konsisten karena Landsat mudah didapat dan berkesinambungan sesuai perubahan kebijakan Data Landsat dari United State Geological Survey (USGS) pada tahun 2008 yang telah membuat data Landsat tersedia secara gratis melalui internet. Sejak kurang lebih tahun 2010, pekerjaan memperbarui data tutupan lahan dari tahun 1900-an telah dilakukan, Namun, data Landsat dari USGS dan LAPAN sebelum tahun 2000 belum cukup tersedia, sehingga hanya dapat dibuat untuk periode tahun 1990 dan 1996.
Pada tahun 2013, KLHK mulai menggunakan Landsat 8 OLI yang baru diluncurkan untuk memantau kondisi tutupan lahan Indonesia dan Landsat 7 ETM + sebagai pelengkap untuk eliminasi awan. Data Landsat yang tersedia secara gratis sebanyak kurang lebih 23 scene setiap tahun pada setiap lokasi memudahkan untuk mengubah pemantauan tiga tahunan menjadi tahunan. Sampai saat ini, data penutupan lahan yang tersedia adalah tahun 1990, 1996, 2000, 2003, 2006, 2009, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015.
Untuk menjaga kontinuitas produk dan peningkatan kerja proses pembuatan data penutupan lahan maka dilakukan kerjasama antara LAPAN dan KLHK untuk persiapan data Landsat. Kedua lembaga ini memiliki Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) untuk pekerjaan terkait penginderaan jauh sejak tahun 2004 dan pada tahun 2015 telah diperbaharui.
Periodisasi Penutupan Lahan
Periode 1 (sebelum 2000), digunakan semua data yang tersedia termasuk data analog, dan Landsat hard copy yang digambarkan secara manual dan digital. Untuk data citra satelit Landsat, kebanyakan menggunakan softcopy dalam format CCT atau hard copy tidak sama selang tahunnya tetapi masih dalam periode 1. Pada periode ini data yang tersedia merupakan data terbaik dan satu-satunya untuk menghasilkan penutupan lahan. Produk dari Periode 1 yang dihasilkan merupakan hasil dari kegiatan Inventarisasi Hutan Nasional (NFI) yang kemudian diterbitkan pada Holmes (2000, 2002).
Periode 2 (2000-2009) adalah periode dimana data penutupan lahan dibuat hanya menggunakan data digital. Namun metode klasifikasi (penafsiran) secara manual yang digunakan sangat membutuhkan waktu yang cukup lama terutama disebabkan keterbatasan pengalaman kerja tenaga penafsir pada periode ini. Sebagai alternatif untuk pelaporan secara cepat maka digunakan SPOT Vegetation 1000 meter dan MODIS 250 meter.
Periode 3 (2009 dan seterusnya), Landsat digunakan sebagai data utama karena sudah tidak ada lagi masalah perolehan datanya. Pada periode ini telah di gunakan geodatabase tunggal dan dilakukan perbaikan data penutupan lahan periode sebelumnya dengan menggunakan satu sumber data utama (Landsat) untuk membuat data penutupan lahan lebih konsisten dan memudahkan proses pembuatan selanjutnya.
Penutupan lahan skala nasional memiliki 22 kelas penutupan lahan dengan 7 kelas penutupan hutan dan 15 kelas penutupan bukan hutan. Penetapan standar kelas ini didasarkan pada pemenuhan kepentingan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara khusus dan institusi-institusi terkait tingkat nasional secara umum. (SNI 7645-2010).
Kelas Penutupan Lahan
No
|
Kode
|
Toponimi
|
Keterangan
|
1
|
2001
|
Hp
|
Hutan Lahan Kering Primer
|
2
|
2002
|
Hs
|
Hutan Lahan Kering Sekunder
|
3
|
2004
|
Hmp
|
Hutan Mangrove Primer
|
4
|
2005
|
Hrp
|
Hutan Rawa Primer
|
5
|
20041
|
Hms
|
Hutan Mangrove Sekunder
|
6
|
20051
|
Hrs
|
Hutan Rawa Sekunder
|
7
|
2006
|
Ht
|
Hutan Tanaman
|
8
|
2007
|
B
|
Belukar
|
9
|
2010
|
Pk
|
Perkebunan
|
10
|
2012
|
Pm
|
Pemukiman
|
11
|
2014
|
T
|
Tanah Terbuka
|
12
|
2500
|
Aw
|
Awan
|
13
|
3000
|
S
|
Savanna/ Padang rumput
|
14
|
5001
|
A
|
Badan Air
|
15
|
20071
|
Br
|
Belukar Rawa
|
16
|
20091
|
Pt
|
Pertanian Lahan Kering
|
17
|
20092
|
Pc
|
Pertanian Lahan Kering Campur
|
18
|
20093
|
Sw
|
Sawah
|
19
|
20094
|
Tm
|
Tambak
|
20
|
20121
|
Bdr
|
Bandara/ Pelabuhan
|
21
|
20122
|
Tr
|
Transmigrasi
|
22
|
20141
|
Pb
|
Pertambangan
|
23
|
50011
|
Rw
|
Rawa
|
DOWNLOAD PETA CETAK TUTUPAN LAHAN
- Peta Penutupan Lahan Tahun 2006 Kementerian Kehutanan
- Peta Penutupan Lahan Tahun 2009 Kementerian Kehutanan
- Peta Penutupan Lahan Tahun 2011 Kementerian Kehutanan
- Peta Penutupan Lahan Tahun 2012 Kementerian Kehutanan
Sumber : http://webgis.menlhk.go.id:8080/pl/pl.htm